Rektor Universitas Sriwijaya Serahkan SK Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Akademik Hybrid Learning 2022/2023
13 August 22Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) telah menetapkan surat keterangan tentang penetapan pelaksanaan kegiatan akademik tahun ajaran 2022/2023 dilakukan secara Hybrid learning (Gabungan antara pelaksanaan kegiatan akademik daring dan luring). Pembelajaran secara Hybrid learning ini diambil karena memandang masih banyaknya kasus covid-19, keputusan ini juga ditetapkan untuk kepentingan pengaturan pengajaran berbagai kegiatan akademik pada program studi di lingkungan Universitas Sriwijaya.
Pada pembelajaran hybrid learning perkuliahan tatap muka dilakukan secara luring (luar jaringan) jika ada kegiatan-kegiatan seperti praktikum, studio, praktik lapangan, seminar, dan juga ujian dengan tetap harus wajib menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan, untuk kegiatan yang tidak memerlukan praktikum, studio, praktik lapangan, dan seminar cukup melakukan perkuliahan secara daring (dari jaringan).
Keyword : Hybrid learning, Akademik Unsri
Pelaksanaan kegiatan akademik hybrid, waktu, tempat dan metode dalam pelaksanaan kegiatannya disesuaikan pada masing-masing program studi di fakultas mengingat setiap program studi memiliki kegiatan pembelajaran yang berbeda-beda. Keputusan Rektor Unsri ini belaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala suatu akan diubah dan/atau diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.